Cara Agar TKI dan TKW Tidak Bayar Pajak Penghasilan di Indonesia
Dalam menjalankan pekerjaan di luar negeri seperti yang dilakukan bagi pekerja TKI dan TKW, tentunya tidak jarang banyak yang belum memahami ketentuan yang mengikat terkait dengan kewajiban yang mereka miliki dalam hal pembayaran pajak. Maka dari itu, tidak jarang pula banyak yang belum mengetahui ketentuan yang mengikat mengenai cara agar TKI dan TKW tidak bayar pajak penghasilan di Indonesia yang bisa membantu mereka untuk mempermudah dalam mengetahui kewajiban ini.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja hal dan ketentuan yang bisa membuat TKW maupun TKI tidak perlu untuk membayarkan pajak penghasilan yang mereka miliki di Indonesia seperti berikut ini.
Silahkan Pahami Dahulu Syaratnya => Syarat Agar Tidak Kena Pajak
Ketentuan Menyangkut dengan Pembayaran Pajak Penghasilan TKI dan TKW
Dalam usaha untuk bisa memahami dan mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam cara agar TKI dan TKW tidak bayar pajak penghasilan di Indonesia, penting untuk terlebih dahulu memahami apa saja yang ada di dalam ketentuan dalam pembayaran pajak bagi TKI dan TKW ini sendiri. Termasuk yaitu terkait dengan pembagian subjek pajak yang terbagi ke dalam dua bagian seperti yang akan dijelaskan berikut ini diantaranya:
- Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang merupakan orang yang sedang melakukan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia serta dalam jangka waktu 183 hari dalam kurun waktu selama 12 bulan terakhir. Hal ini juga berlaku bagi pihak yang memiliki niatan untuk tinggal secara permanen atau istilah menetap di wilayah negara Indonesia. Pembayaran yang dilakukan akan berdasarkan Undang-undang yang sedang berlaku mengenai pajak penghasilan tersebut.
- Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang merupakan TKI atau TKW dengan lama tempat tinggal di luar negeri selama 183 hari dalam kurun waktu selama 12 bulan sehingga termasuk ke dalam golongan yang tidak perlu untuk membayarkan pajak penghasilan di Indonesia. Namun, jika waktu tinggal tidak sesuai dengan hal tersebut maka nantinya akan diwajibkan sesuai ketentuan yang ada pada SPDN sesuai peraturan yang berlaku.
Memahami Mekanisme Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi TKI dan TKW
Penting bagi para TKI dan TKW untuk memahami apa saja yang termasuk ke dalam mekanisme cara agar TKI dan TKW tidak bayar pajak penghasilan di Indonesia dengan baik dan menyeluruh agar tidak mendapatkan pemahaman yang salah.
Hal pertama yaitu memahami apakah TKI atau TKW masuk ke dalam golongan sebagai SPDN atau SPLN sehingga bisa melakukan penentuan terhadap nantinya perlu untuk mengikuti peraturan dalam pembayaran yang mana.
Setelah itu, nantinya akan menentukan mengenai ketentuan pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan keadaan yang dimiliki oleh TKI atau TKW tersebut dengan lebih tepat dan menyeluruh. (pc)
Posting Komentar untuk "Cara Agar TKI dan TKW Tidak Bayar Pajak Penghasilan di Indonesia"