Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Agar TKI dan TKW Tidak Dikenakan Pajak Ganda di Dalam dan Luar Negeri

Menjadi seorang pekerja TKI maupun TKW, terdapat beberapa hal yang perlu untuk dijadikan sebagai perhatian dan diketahui dengan baik, salah satunya yaitu berkaitan dengan pembayaran pajak dan segala ketentuan yang mengikat terkait dengan kewajiban satu ini. Termasuk juga di dalamnya yaitu memahami apa saja yang termasuk ke dalam syarat agar TKI dan TKW tidak dikenakan pajak ganda di dalam dan luar negeri sehingga tidak perlu untuk mengurus terkait dengan hal satu ini.

Oleh karena itu, simak apa saja yang termasuk ke dalam syarat tersebut sehingga membuat TKI dan TKW tidak perlu untuk membayarkan pajak seperti yang akan dijelaskan berikut ini.

Persyaratan Bagi TKI dan TKW Terbebas dari Pajak Ganda

Tentunya bagi TKI dan TKW dengan kondisi situasi tertentu perlu untuk mengetahui apa saja syarat agar TKI dan TKW tidak dikenakan pajak ganda di dalam dan luar negeri yang ada agar bisa terbebas dari pembayaran hal ini dengan lebih baik.

Hal ini sendiri juga sudah ada dan masuk ke dalam peraturan undang-undang dengan lebih tepatnya yaitu pada Pasal 26 dari UU PPh yang mengatur mengenai prinsip dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima WP Luar Negeri selain dari BUT yang bersumber dari Indonesia.

Hal ini akan mempermudah dari TKI dan TKW sendiri sehingga akan membayarkan kewajiban mereka dalam pajak penghasilan dengan nominal yang lebih rendah dibandingkan dengan pajak ganda yang ada.

Berikut ini merupakan syarat agar TKI dan TKW tidak dikenakan pajak ganda di dalam dan luar negeri yang dimaksud tersebut diantaranya:

  1. Penerima dari bebas pajak ganda bukan termasuk ke dalam subjek pajak yang berasal dari dalam negeri Indonesia.
  2. Penerima telah memenuhi persyaratan administratif yang perlu untuk dipenuhi agar bisa menerapkan sesuai dengan ketentuan yang telah dijalankan dengan lebih baik dan tepat.
  3. Tidak dilakukan akan adanya penyalahgunaan terdapat P3B bagi para WPLN sesuai dengan ketentuan pencegahan penyalahgunaan yang sedang berlaku tersebut.

Tujuan Berlakunya Pembebasan Pajak Ganda Terhadap TKI dan TKW

Tentunya selain memahami syarat agar TKI dan TKW tidak dikenakan pajak ganda di dalam dan luar negeri, penting juga untuk mengetahui apa saja alasan dan tujuan dari adanya peraturan mengenai P3B ini sendiri dengan lebih baik dan menyeluruh.

Tujuan utamanya yaitu tentunya agar tidak terjadinya penerapan atas pemajakan ganda sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga bisa menarik dari pihak luar negeri agar tidak melakukan penanaman modal. Kedua yaitu menghindari akan terjadinya penolakan terhadap kewajiban pembayaran pajak dengan lebih tepat dan sesuai dengan adanya perjanjian yang berlaku di antara kedua negara terlibat. (pc)

Posting Komentar untuk "Syarat Agar TKI dan TKW Tidak Dikenakan Pajak Ganda di Dalam dan Luar Negeri"