Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penting, Mengetahui Cara Menghitung Pajak TKI di Luar Negeri

Sebagai seorang warga negara yang baik, tentunya penting untuk bisa menyelesaikan kewajiban dan memenuhinya dengan baik agar bisa sesuai dengan peraturan yang ada, termasuk juga salah satunya yaitu dengan membayarkan pajak meskipun menjadi seorang TKI di luar negeri. Maka dari itu, penting untuk bisa memahami bagaimana cara menghitung pajak TKI di luar negeri dengan baik sehingga tetap bisa memenuhi kewajiban yang ada untuk langsung masuk ke pendapatan negara tersebut.

Simak penjelasan  penting mengenai pembayaran pajak ini bagi TKI sebagai bentuk sebuah kewajiban penting yang sedang bekerja di luar negeri seperti yang akan dijelaskan pada artikel yang ada di bawah ini.

Memahami Pengertian dari SPDN dan SPLN

Sebelum lebih jauh membahas mengenai cara menghitung pajak TKI di luar negeri, akan lebih baik memahami terlebih dahulu terkait dengan pengertian dari SPDN dan SPLN agar bisa mengetahui TKI dan TKW termasuk ke dalam golongan mana. SPDN merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri yang merupakan golongan yang terkena kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan sesuai dengan yang diatur oleh ketentuan Undang-undang yang berlaku di bidang perpajakan Indonesia.

Sementara SPLN yaitu Subjek Pajak Luar Negeri yaitu merupakan golongan yang termasuk ke dalam pihak yang tidak terkena pajak penghasilan yang ada di Indonesia atau tidak perlu membayarkan pajak.

Syarat Bagi Pihak yang Bebas dari Pajak Penghasilan di Indonesia

Tentunya dalam memahami cara menghitung pajak TKI di luar negeri, perlu juga untuk mengetahui bagaimana dan apa saja yang termasuk ke dalam golongan yang tidak perlu untuk membayarkan pajak tersebut. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak salah dalam melakukan pembayaran pajak sebagai kewajiban mengikat. Persyaratan yang dimaksudkan diantaranya;

  1. Seorang WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan.
  2. Mendapatkan penghasilan yang berasal hanya dari luar negeri.
  3. Telah menyelesaikan pembayaran pajak yang ada di luar negeri.
  4. Tidak mendapatkan penghasilan yang asalnya dari dalam negeri.
  5. Ketentuan dan Cara Menghitung Besar Pajak Penghasilan di Indonesia

Bagi yang termasuk ke dalam golongan untuk membayarkan pajak penghasilan di Indonesia, dalam mengetahui cara menghitung pajak TKI di luar negeri perlu untuk mengetahui besaran pajak yang didapatkan. Bagi yang TKI atau TKW yang mendapatkan pendapatan sebesar kurang dari 50 juta maka besaran pajaknya 5 persen, sementara penghasilan dari 50 juta sampai 250 juta maka besaran pajaknya yaitu sebesar 15 persen.

Sementara itu, bagi yang mendapatkan penghasilan lebih dari 250 juta sampai dengan 500 juta maka akan mendapatkan pajak sebesar 25 persen dan penghasilan lebih dari 500 juta sebesar 30 persen. (pc)

Posting Komentar untuk "Penting, Mengetahui Cara Menghitung Pajak TKI di Luar Negeri"